Polisi Tangkap Seorang Mantan Barista, 8 Paket Sabu Diamankan
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menanyai tersangka RA. Foto: Labrita.Id
LABRITA.ID - Seorang mantan barista berinisial RA diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 1 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 Wita.
RA diringkus setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap RA. Polisi menemukan barang bukti dalam saku celana RA berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu masih terbungkus dengan pipet plastik.
"Selanjutnya dilakukan interogasi dan RA mengaku telah menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu di 2 titik," terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menggelar rilis di kantornya pada Jumat, 7 Juli 2023.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di dua titik lokasi yang dimaksud RA. Sekitar pukul 18.15 Wita bertempat di Jl. Sao-sao, Kota Kendari polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pipet plastik.
"Lalu pada sekitar pukul 18.45 Wita bertempat di Jl. Kali Kadia ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pipet plastik" terang AKP Hamka.
Dengan demikian jumlah barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,32 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dengan sim card milik RA yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kepada polisi RA mengaku baru pertama kali mengambil tempelan narkotika jenis sabu setelah diarahkan seorang lelaki berinisial MB.
"Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki MB yang dimaksud RA," terang AKP Hamka.
RA yang sebelumnya berprofesi sebagai barista mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 dari lelaki MB apabila 8 paket Narkotika jenis sabu tersebut telah habis diedarkan.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Didul