Seorang Nelayan di Konawe Tersangka Tabrak Tangan, Ditangkap Polisi Saat Bungkus Rokoknya Diperiksa

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AN. Foto: Labrita.Id

10/02/2023 16397

LABRITA.ID - Tim Reserse Narkotika Polresta Kendari bersama Polsek Lalonggasumeeto Konawe, Sulawesi Tenggara menangkap seorang nelayan berinisial AN (32) yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap tersangka AN di depan rumah tersangka di Jalan Poros Pantai Batugong, Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 19.15 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, tersangka AN tertangkap tangan saat sedang memakai barang haram tersebut bersama empat orang temannya. AN sempat menjatuhkan ke tanah pembungkus rokok yang berisi sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 3,22 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," terang AKP Hamka di Ruang Satresnarkoba PolrestaKendari pada Kamis, 9 Februari 2023 .

Selain itu, ditemukan barang bukti gunting, sedotan yang dibuat menjadi sendok sabu, dan ratusan saset plastik kosong. Polisi mengamankan pula 1 unit handphone yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi saat bertransaksi sabu dengan sistem tabrak tangan.

Kepada polisi, AN mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial MS. AN mengaku sudah 8 kali mendapatkan barang dari lelaki yang masih diselidiki polisi terkait keberadaannya.

Paket terakhir yang diterima AN dari MS sebanyak 10 gram yang dibagi menjadi 50 saset kecil. Sebanyak 40 saset telah diedarkan dengan sistem tabrak tangan.

"AN mengaku mendapat keuntungan 2 juta rupiah dari penjualan tersebut," terang AKP Hamka.

Atas perbuatannya tersebut, AN terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, 4 rekan tersangka AN yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan dibebaskan karena tak cukup bukti. Namun mereka diminta membuat surat pernyataan.

"(AN) kami amankan karena dia pengedarnya. Yang lain hanya pemakai dan kami tidak cukup bukti mereka pengedar," terang Kapolsek Lalonggasumeeto, Ipda Della Inda Lestari.

"Namun kami akan lakukan pengembangan karena kami dapat informasi ada orang dari luar yang memasok barang ke situ," tambahnya.***

Laporan: Didul