Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Setelah Kamarnya Digeledah

AKP Hamka (tengah) saat menunjukkan barang bukti tersangka HD. Foto: Labrita.Id

23/02/2023 15195

LABRITA.ID - Seorang wanita berinisial HD (25), warga Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diringkus polisi dalam kamar indekosnya di Lorong Edelwais pada Selasa, 21 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 Wita.

HD ditangkap polisi setelah kamar indekosnya digeledah Tim Satresnarkoba Polresta Kendari. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 64 saset plastik kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 26,56 gram.

"Saat penggeledahan ditemukan tas kecil berwarna putih yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 64 saset dengan bruto gram yang dibungkus dengan plastik bening dan telah diikat dengan menggunakan 4 ikat rambut," terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Kamis, 23 Februari 2023.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tas kecil warna putih, 1 saset bening kosong, 4 ikat rambut. Polisi juga mendapatkan 1 unit smartphone dengan sim card milik HD yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat bertransaksi barang haram tersebut.

Dari keterangan tersangka, kepada polisi ia mengaku awalnya mendapat barang haram tersebut sebanyak 94 saset dari seorang lelaki berinisial SL dengan cara ditempel.

HD juga mengaku sudah mengkonsumsi sebanyak 3 saset sabu dan telah mengedarkan sebanyak 27 saset sabu.

"Tersangka HD mengakui baru pertama kali mengambil tempelan paket diduga narkotika jenis sabu dari SL. Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki SL," terang AKP Hamka di Ruang Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kepada polisi HD mengaku setiap gram penjualan sabu ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000.

Atas perbuatannya tersebut, HD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Didul