Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Setelah Kamarnya Digeledah Polisi

AKP Hamka (kemeja) saat menanyai PS di Mapolresta Kendari. Foto: Labrita.Id

30/01/2023 16708

LABRITA.ID - Seorang wanita berinisial PS (28), warga Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap setelah sebelumnya polisi menggeledah kamar indekosnya pada Selasa siang, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.30 Wita. 

Awalnya sekitar pukul 11.00 Wita polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, polisi kemudian mengamankan PS. 

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka ditemukan 6 paket kecil diduga sabu dalam tas hitamhitam.  Kemudian ditemukan lagi dalam kaleng tempat rokok sebanyak 10 paket kecil," terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Senin, 30 Januari 2023.

Dari total 16 paket tersebut, polisi total mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 5,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa Bbungkus rokok, tas, belasan potongan pipet, 3 timbangan digital, 1 pak pipet besar, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan PS untuk bertransaksi.

AKP Hamka mengungkap, PS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama PC yang sudah tiga kali mengarahkannya untuk mengedarkan di dalam Kota Kendari. 

"Untuk lelaki berinisial PC ini kami masih dalami," terang AKP Hamka. 

Kepada polisi PS mengaku, ia diimingi uang Rp 100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual dengan sistem tempel. 

Atas perbuatannya tersebut, PS terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***