218 Calon Jemaah Jadi Korban Travel Umrah Ilegal PT TRG, Kerugian Total Capai Rp 7 Miliar

Polda Sultra ungkah kasus travel umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup.

26/06/2026 38

LABRITA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap sebanyak 218 calon jemaah umrah menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Dari lebih dari 13 laporan pengaduan yang diterima penyidik, total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra di Aula Ditreskrimum, Jumat (26/6/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 218 calon jemaah dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar.

"Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban," ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah PT TRG dan AN selaku manajer. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Menurut Wisnu, penerapan TPPU menjadi langkah penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu memberikan manfaat langsung kepada para korban melalui upaya penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara melalui aplikasi SATU HAJI.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran paket umrah maupun haji dengan biaya murah atau penawaran lain yang mencurigakan agar tidak kembali menjadi korban penipuan perjalanan ibadah.