BNN Tangkap Nelayan di Kolaka, 1 Kg Sabu Diamankan

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabaruddin Ginting (tengah) saat menunjukan barang bukti tersangka. Foto: ist

22/09/2021 1349

LABRITA.ID - Seorang nelayan berinisial NR alias I KKG (46) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara karena diduga sebagai pengedar shabu pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.

Warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka ini ditangkap setelah kedapatan memiliki shabu dengan brutto 1.002,97 gram yang terbagi dalam 20 paket plastik bening.

NR alias I KKG diringkus di kediamannya setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka melakukan transaksi narkoba.

"Saat itu tersangka kedapatan membawa,  memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu," terang Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting dalam keterangannya kepada awak media.

Sabaruddin mengungkap, tersangka mengedarkan shabu dengan cara ditempel sesuai perintah dari seorang pengendali berinisial KU yang sadang dalam penyelidikan petugas BNNP Sultra.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan  paling lama 20 tahun.