Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap di Lingkup Pemkot Kendari
Tersangka RT (belakang, rompi merah) dan SM (depan, rompi merah) saat digiring pegawai Kejati Sultra. Foto: tangkapan layar
LABRITA.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kendari pada Senin (13/3/2023).
Kedua tersangka yang ditahan penyidik Kejati Sultra tersebut, yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan seorang berinisial SM yang merupakan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Keduanya jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
"RT dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari (Eks Kepala Bappeda Kota Kendari). SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah (SK Wali Kota Kendari tahun 2021 s/d 2022)," terang Kasi Penkum Kejari Sultra, Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (13/3/2023).
Dody mengungkap, keduanya pada tahun 2021 telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna Warni yang dibiayai APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.
RAB tersebut di-mark up lebih dari 100 persen. Kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari.
"Antara lain perusahaan ritel alfamart/alfamidi. Selain itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut," terang Dody.
Kedua tersangka sebelumnya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari sampai 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Kasus ini dalam pengembangan penyidikan dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," pungkas Dody.
Laporan: Didul