Pemberlakuan Jam Malam di Kendari Disorot, Begini Respon Wali Kota
Operasi Cipkon yang Dilakukan di Kendari Terkait Prokes Covid-19.
LABRITA.ID - Pemberlakuan jam malam di Kota Kendari dianggap berdampak bagi perekonomian masyarakat, terutama para pelaku usaha malam, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Covid-19, DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Covid DPRD kota, bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Kendari, Ketua Arokap Kota Kendari, dan Ketua Asosiasi UMKM Kota Kendari, Selasa (22/09/2020).
"Kita harus pikirkan dampaknya. Kasian mereka para pelaku usaha yang mencari rezeki dan menggantungkan hidupnya di malam hari harus dibatasi waktunya, seperti THM harus menggaji karyawannya. Mau digaji dengan apa karyawannya kalau sudah tidak ada pendapatannya," ucap Andi Sulolipu.
Karena dinilai merugikan, Panitia Khusus Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari merekomedasikan agar peraturan yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dicabut.
"Setelah rapat ini, kita serahkan ke DPRD melalui pimpinan dan akan bersurat ke pemerintah kota agar segera dicabut. Kalau bisa satu dua hari ke depan sudah ada keputusannya," tegasnya.
Mengomentari hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan bahwa siapapun boleh berpendapat, tetapi menurutnya tanggung jawab tetap ada di pemerintah kota.
"Saya pikir boleh lah kita berpendapat, tapi untuk memastikan masyatakat terlindungi dan terhindar dari penularan pasti akan kami lakukan," ucapnya usai memberikan sambutan saat pelantikan ketua RW/RT, ketua LPM, ketua Karang Taruna Kelurahan Puunggaloba, Rabu (23/09/2020).
Menurutnya, wajar kalau setiap kebijakan yang diambil pemerintah kota tidak bisa memenuhi seluruh harapan masyarakat.
"Kalau kita mau bicara ideal, bicara efektif, harusnya lock down. Bukan hanya jam malam yang kita batasi, tapi siang juga. Tetapi kita berhadapan dengan pilihan-pilihan lain, kita tidak hanya mempertimbangkan kesehatan, tapi lebih dari itu adalah soal ekonomi masayarakat juga," paparnya.
Terkait sejumlah usaha yang berlangsung di malam hari, menurut Sulkarnain operasinya bisa dimajukan.
"Kan kita batasi sampai jam 10 malam," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa usaha-usaha yang terdampak dari kebijakan pemerintah kota, baik itu perwali maupun surat edaran sudah didata dan kompensasinya dalam proses penyaluran.
"Jadi pemerintah tidak hanya sebatas mengambil kebijakan, tapi juga memperhatikan dampaknya," tegasnya. (to-03)