Raperda APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2022 Disepakati Dibahas DPRD

Wali Kota Sulkarnain saat memberikan tanggapan terhadap pandangan masing-masing fraksi di DPRD Kota Kendari. Foto: Diskominfo Kota Kendari

13/09/2022 770

LABRITA.ID - Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2022.

Hal ini disampaikan masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin malam, 12 September 2022.

Walaupun menerima pembahasan Raperda tersebut, sejumlah fraksi memberikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, seperti optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung kinerja pemerintah daerah, termasuk melanjutkan program pembangunan infrastruktur.

Seperti Fraksi Partai Nasdem misalnya, melalui juru bicaranya, Fadli Bafadal mengatakan, pihaknya perlu penjelasan terkait dengan pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang tidak maksimal, sehingga menyebabkan terjadinya defisit anggaran.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Simon Mantong meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera melunasi hutang pihak ketiga yang masih tersisa di tahun 2021.

"Upaya kita bersama Pemkot kiranya bisa menyelesaikan utang yang masih berkaitan dengan tahun 2021," ucapnya.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Kebangkitan Bangsa, Noviana meminta agar Pemkot Kendari membenahi data masyarakat penerima bantuan sosial kompensasi kenaikan harga BBM.

"Seluruh perangkat daerah Kota Kendari agar mengimplementasikan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Noviana.

Menanggapi catatan-catatan dari beberapa fraksi tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, tentang optimalisasi PAD, Pemkot Kendari terus melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan melakukan pemutakhiran data potensi objek pajak dan retribusi.

Ia menyebut, arah kebijakan penyusunan perubahan APBD tahun 2022 ini berfokus pada program penanganan dampak inflasi melalui refocussing dan rasionalisasi anggaran.

"Untuk program yang belum terealisasi di tahun berjalan, termasuk utang pada pihak ketiga merupakan kewajiban daerah yang bersifat prioritas, wajib, dan mengikat, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya," ucap Sulkarnain.

Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menangani inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM, ia mengatakan, pemerintah sudah membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Sementara untuk bantuan sosial, Pemkot Kendari telah menyiapkan alokasi anggaran untuk membantu masyarakat.

Sedangkan untuk penggunaan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, saat ini terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Hal ini terlihat dari penghargaan yang baru saja diterima Kota Kendari dari kementerian PAN-RB atas kinerja pelayanan publik terbaik di Sulawesi Tenggara," sebutnya.