Gubernur Sultra Keluarkan Imbauan Larangan Berkerumun
Imbauan Gubernur Sulawesi Tenggara.
LABRITA.ID - Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan surat imbauan agar tak melakukan pertemuan sosial kemasyarakatan. Surat tersebut bernomor:443/4724 berisi tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan Covid-19
"Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, seperti pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis, termasuk demonstrasi," isi imbauan yang dikeluarkan 21 September 2020 tersebut.
Selain itu, dalam imbauan tersebut juga masyarakat harus mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Menggunakan masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan," ucapnya.
Bagi yang melanggar imbaun tersebut akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu, merujuk pula dari Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan Tahun 2020.
Juga mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra, Nomor 29 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (to-03)