Miras dan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan, Negara Dirugikan Rp 1,37 Miliar

Pemusnahan miras dan rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kendari. Foto: Diskominfo Kota Kendari.

22/09/2022 763

LABRITA.ID - Bea dan Cukai Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari memusnahkan 676 liter minuman keras (miras) dan 1.513.860 batang rokok ilegal hasil operasi targeting, operasi pasar, serta patroli darat dan di laut.

Pemusnahan barang ilegal yang membuat potensi kerugian negara senilai Rp 1.375.433.000 tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Puwatu dan secara simbolis dilaksanakan bersama di Kantor Bea dan Cukai Kendari pada Rabu, 21 September 2022.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C  Kendari, Purwatmo Hadi Walujo menyebut barang yang dimusnahkan dari berbagai merk tersebut senilai Rp 1.807.022.000.

"Bea dan Cukai memberikan komitmen untuk memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Purwatmo.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan adanya indikasi rokok ilegal.

"Seluruh capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk yang tidak kalah penting, yakni dukungan dari seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Sebab, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea dan Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Plh. Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, pemerintah kota sangat mendukung upaya yang dilakukan Bea dan Cukai Kendari dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan Miras.

"Semoga kerja sama yang baik ini terus ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Kota Kendari," ucap Amir Hasan.