Mobil Dilan PTSP Kota Kendari Keliling Layani Warga

Mobil Dilan milik DPM PTSP Kota Kendari. Foto: Diskominfo Kota Kendari

07/10/2021 1309

LABRITA.ID - Untuk mempermudah akses serta menjangkau warga dalam mengurus izin berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari mengaktifkan Mobil Dilan atau Mobil Digital Melayani.

Mobil digital melayani itu bakal mengelilingi Kota Kendari mulai 7 Oktober 2021 untuk menyasar masyarakat agar usahanya memiliki izin. Saat ini rute pertama yang dilalui Dobil dilan adalah kantor Camat Poasia dan selanjutnya Kecamatan Kambu.

“Jadi kami fokus pada layanan perbantuan usaha perorangan mikro, UMK inikan mereka belum punya legalitas terkait izinnya, kami layani untuk mendapatkan nomor NIB nya (Nomor Izin Berusaha),” terang Arfan Saputra, Kepala Seksi Informasi & Publikasi DPM PTSP Kota Kendari pada Kamis (7/10/2021).

Nomor Izin Berusaha atau NIB itu bakal digunakan masyarakat untuk menjalankan usahanya secara legal.

Untuk mendapatkan NIB itu diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, nomor Hp, dan data usaha (berupa nama usaha, kegiatan usaha, dan kapasitas produk).

Salah seorang warga menyebutkan bahwa mobil Dilan itu bermanfaat buat mereka, karena dapat mempermudah dirinya untuk mendapat izin berusaha.

“Selama ini perizinan agak rumit. Dengan adanya ini dapat membantu kami,” ujarnya.

Dirinya pun menyebutkan, dengan adanya pelayanan keliling itu, tadinya proses review menyita banyak waktu, akibat diperlukannya proses survey ke lokasi usaha sebagai salah satu syarat.