Empat Pejabat Pemprov Sultra Gantikan Bupati dan Wakilnya yang Ikut Pilkada

Empat Pejabat Pemprov Sultra yang Menjadi Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati. (Foto: Diskominfo Sultra)

29/09/2020 1108

LABRITA.ID - Empat pejabat lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) menggantikan empat bupati dan wakilnya yang maju Pilkada Serentak 2020, Jumat (25/9/2020) sore.

Baca Juga: Maju Pilkada 2020, Kepala Daerah Wajib Cuti

Keempatnya yakni Yusuf Mundu yang merupakan Kepala Bappenda Provinsi Sultra ditunjuk sebagai Pjs. Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengisi posisi yang ditinggalkan Ruksamin sebagai bupati dan Raup sebagai wakil. Keduanya bertarung di Pilkada Konut sama-sama sebagai calon bupati.

Selanjutnya Muhammad Yusup yang merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) mengisi posisi yang ditinggalkan Amrullah sebagai bupati dan Andi Muhammad Lutfi sebagai wakil. Keduanya berpasangan kembali di Pilkada Konkep 2020.

Baca Juga: Tujuh Bupati yang Ikut Pilkada 2020 di Sultra Ditegur Mendagri

Lalu Aslaman Sadik yang merupakan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Wakatobi mengisi posisi yang ditinggalkan Arhawi sebagai bupati dan Ilmiati Daud sebagai wakil. Keduanya bertarung di Pilkada Wakatobi sebagai calon bupati dan wakil dengan pasangan berbeda.

Kemudian La Haruna yang merupakan Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sultra ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Kolaka Timur (Koltim) mengisi posisi yang ditinggalkan Toni Herbiansyah sebagai bupati dan Andi Merya sebagai wakil. Keduanya bertarung di Pilkada Koltim sebagai calon bupati dan wakil dengan pasangan berbeda.

Baca Juga: Harta Kekayaan Delapan Bupati di Sultra yang Maju Pilkada 2020​​​​​​​

Keempatnya dikukuhkan Gubernur Sultra, Ali Mazi di Rumah Jabatan Gubernur. Mereka akan menjalankan roda pemerintahan pada masa cuti para kepala daerah selama 71 hari terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020. (on-04)