KPU Diingatkan Potensi Pelanggaran Administrasi di Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap
LABRITA.ID - Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, mengimbau seluruh elemen penyelenggara Pilkada 2024 untuk bersiap terhadap potensi pelanggaran adiministrasi yang rentan terjadi saat pelaksanaan pilkada serentak.
Imbauan ini disampaikan Parsadaan Harahap saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Administrasi di Hotel Claro Kendari pada Rabu (6/11/2024) malam.
"Kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, sebab pelanggaran administrasi berpotensi terjadi," terang Parsadaan Harahap.
Parsadaan Harahap mengingatkan KPU dikarenakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 kurang dari sebulan.
"Mumpung masih ada kesempatan, maka jadikan momentum ini sebagai alarm bagi kita semua, teman-teman KPU Sultra dan seluruh elemen penyelenggara," kata Parsadaan..
Ia menjelaskan, pelanggaran administrasi merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan.
"Posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena peristiwa pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi," terangnya.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya.
"Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran. Makanya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral," katanya.
"Jadi profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran, " pungkasnya.(lb-id-02)