Bawaslu Proses Ratusan ASN yang Langgar Netralitas Pilkada di Sulawesi Tenggara

Ilustrasi (Foto: Bawaslu RI)
LABRITA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memproses sebanyak 174 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelanggaran netralitas di tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, pelanggaran para ASN tersebut ditemukan pihaknya maupun berdasarkan laporan selama tahapan Pilkada 2020 digelar.
Baca Juga: Besaran Dana Pengawasan Pilkada 2020 Tujuh Daerah di Sultra
"Kalau jumlah temuan dan laporan sebanyak 114 kasus, tapi kalau jumlah terlapor sebanyak 188 orang. Khusus terkait jumlah terlapor ASN 188 orang dikurangi 14 orang masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik maka ada 174 orang yang diproses," terangnya, Selasa (9/10/2020).
Kabupaten Muna menjadi daerah tertinggi ASN yang dilaporkan melanggar netralitas ASN sebanyak 43 orang. Kemudian disusul Kabupaten Wakatobi 37 orang dan Konawe Utara 36 orang.
Lalu Buton Utara 29 orang, Konawe Selatan 21 orang, Kolaka Timur 13 orang, dan Konawe Kepulauan 9 orang.
Baca Juga: Besaran Dana KPU Tujuh Daerah Pilkada 2020 di Sultra
Masih panjangnya masa kampanye dan tampilnya para petahana membuat Bawaslu di tujuh daerah pilkada di Sultra intens melakukan pengawasan baik di lapangan maupun di media sosial. (il-02)