Perwali Nomor 47 Mulai Diberlakukan di Kendari, Warga yang Melanggar Disanksi Push-Up dan Menghapal Pancasila

Sosialisasi Pembatasan Aktivitas Malam di Kendari. (Foto: Humas Pemkot Kendari)
LABRITA.ID - Tahap sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berakhir.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Perwali tersebut, yakni mulai dari teguran lisan sampai dengan denda uang.
Baca Juga: Pemkot Kendari Keluarkan Pembatasan Aktivitas Malam Hari
"Insya Allah bisa kita akan berlakukan secara efektif. Mudah-mudahan ini semua bisa tertib, bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Sulkarnain usai memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Kerja Kepala TK se-Kota Kendari, Selasa (08/09/2020).
Perwali protokol kesehatan ini menurutnya sebagai payung hukum untuk mengingatkan masyarakat yang lupa atau lalai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Malam Mulai Disosialisasikan di Kendari
"Jadi, kepada masyarakat Kota Kendari, mari kita sama-sama saling mengingatkan dan menjaga, mudah-mudahan kita bisa terbebas dari ujian Covid-19 ini dengan selamat," ajak Sulkarnain.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa penerapan sanksi bagi yang melanggar akan ada tahapan-tahapannya, seperti akan diberikan teguran, berikutnya sanksi sosial, seperti membersihkan kawasan tertentu.
"Ini penting sekali buat keselamatan kita bersama. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami ini sebagai upaya untuk merespon situasi Covid-19 yang terus meningkat," tambahnya.
Baca Juga: Khatib Idul Adha: Wali Kota Kendari Doakan Masyarakat, Tenaga Kesehatan, dan Pasien Covid-19
Pada 14 September 2020, beberapa warga yang kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mulai ditindaki.
Bagi pelanggar laki-laki selain diberikan teguran, juga disanksi dengan push-up oleh aparat yang mendapati. Sementara bagi perempuan, di samping diberikan teguran juga disanksi dengan menghapalkan Pancasila. Setelah disanksi warga diberi peringatan dan masker. (to-03)