Pihak Swasta Diimbau Liburkan Karyawannya di Hari Pemilihan

Ilustrasi. (Foto: suaramerdeka.com)

13/04/2019 1331

LABRITA.ID - KPUD Kota Kendari mengimbau pihak swasta agar meliburkan karyawannya pada 17 April 2019. Hal ini dimaksudkan agar para karyawan tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemilihan.

"Dukungan dari pihak swasta sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, karena hak pilih merupakan hak konstitusi bagi setiap warga negara. Kami mengajak dan mengimbau masyarakat agar beramai-ramai mendatangi TPS di lingkungan terdekatnya untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya," kata Ketua KPUD Kota Kendari, Jumwal Saleh dalam rilisnya, Sabtu (13/4/2019).

Ia berharap agar imbauan tersebut dapat dipatuhi sebab KPU RI sendiri telah menetapkan 17 April 2019 sebagai waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Hal tersebut ditetapkan melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2019.

Penetapan pelaksanaan hari pemilihan tersebut kemudian oleh Presiden RI mengeluarkan keputusan Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019 yakni hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari Libur Nasional.

Jumwal menambahkan, saat ini pihaknya di tataran KPPS sedang melakukan pendistribusian C6 kepada pemilih. "Bagi masyarakat yang belum memperoleh C6 agar bisa mengonfirmasi kepada KPPS atau PPS di kelurahan masing-masing," tandasnya.

Laporan: Ardin