Terdaftar di TPS Lapas, Dua Mantan Walikota Kendari Tak Bisa Memilih Caleg DPRD Kota

Anggota KPUD Kota Kendari, La Ndolili. (Foto: Didul Interisti/Labrita.Id)

17/04/2019 1567

LABRITA.ID - Dua Mantan Walikota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) dipastikan terdaftar di TPS Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari pada 17 April 2019.

Keduanya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 14, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Sebenarnya ayah dan anak ini masuk sebagai DPT pada salah satu TPS di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Namun, mereka pindah memilih karena masih menjalani hukuman penjara terkait kasus yang menimpa keduanya awal 2018 lalu.

Dikatakan Anggota KPUD Kota Kendari, La Ndolili, dalam memilih nanti baik Asrun maupun ADP hanya diberikan empat jenis surat suara.

"Mereka kan TPS asalnya di Mandonga. Mandonga dengan Baruga kan beda dapil, jadi mereka tidak bisa memilih untuk Caleg DPRD Kota Kendari," terang La Ndolili di gudang KPUD Kota Kendari, Selasa (16/4/2019).

Untuk itu, Asrun dan ADP nantinya hanya akan diberikan surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dapil Kota Kendari.

Untuk ketahui, Asrun dan ADP masih menjalani vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada 2018 lalu yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.

Laporan: Didul Interisti