Batas Dana Kampanye Tujuh Pilkada di Sultra: Konsel Terbesar, Konkep Terkecil
Ilustrasi (Labrita.Id)
LABRITA.ID - Sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 para pasangan calon tujuh daerah pilkada di Sulawesi Tenggara melakukan kampanye. Tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggelar pilkada di Sulawesi Tenggara pun menetapkan batas nominal pengeluaran dana kampanye.
Baca Juga: Harta Kekayaan Delapan Bupati di Sultra yang Maju Pilkada 2020
Dalam rilisnya melalui Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani, tiga pasangan calon pilkada Konawe Selatan dibatasi mengeluarkan dana kampanye masing-masing sebesar Rp 16.450.000.000.
Baca Juga: Tujuh Bupati yang Ikut Pilkada 2020 di Sultra Ditegur Mendagri
Selanjutnya dua paslon pilkada Muna dibatasi mengeluarkan dana kampanye masing-masing sebesar Rp 14.738.972.000. Dua paslon pilkada Wakatobi dibatasi mengeluarkan dana kampanye masing-masing sebesar Rp 14.506.102.000.
Kemudian dua paslon pilkada Kolaka Timur dibatasi mengeluarkan dana kampanye masing-masing sebesar Rp 10.532.290.000. Dua paslon pilkada Konawe Utara dibatasi mengeluarkan dana kampanye masing-masing sebesar Rp 6.997.468.000.
Baca Juga: Maju Pilkada 2020, Kepala Daerah Wajib Cuti
Lalu tiga paslon di pilkada Buton Utara dibatasi mengeluarkan dana kampanye masing-masing sebesar Rp 6.299.550.000. Sedangkan empat paslon di pilkada Konawe Kepulauan dibatasi mengeluarkan dana kampanye masing-masing sebesar Rp 3.196.805.000. (on-02)