Pilkada Konawe Selatan: Ganti Kepala Puskesmas, Plt Bupati Dilaporkan Calon Petahana ke Bawaslu

Andre Darmawan (mengangkat tangan). (Foto: Labrita.Id)

04/12/2020 1426

LABRITA.ID - Plt. Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Surunuddin Dangga - Rasyid (Suara) pada 3 Desember 2020.

Pelaporan tersebut karena Arsalim Arifin dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 71, Ayat (2) Jo. Pasal 190 UU No. 10 tahun 2016. Dalam pasal ini mengatur kepala daerah di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Baca Juga: Pilkada Konawe Selatan: Dilaporkan Ganti Kepala Puskesmas, Begini Penjelasan Plt. Bupati

"Arsalim melakukan pergantian Kepala Puskesmas Tinanggea, Ilham Hilal kepada Rusman Pattawari dengan SK tertanggal 25 November 2020. Secara aturan ini melanggar karena terjadi pergantian pejabat," jelas kuasa hukum Paslon Suara, Andre Darmawan, Kamis (3/12/2020) sore.

Menurut Andre, pelanggaran tersebut dapat disanksi pidana minimal 1 bulan penjara.

Baca Juga: DPT Tujuh Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara Capai 622.628 Orang

Untuk memperkuat bukti laporan di Bawaslu Konsel, Tim Kuasa Hukum Paslon Suara menyertakan dokumen formulir model A.1, foto surat perintah pelaksana tugas Kepalas Puskesmas Tinanggea atas nama Rusman Patawari, foto penyerahan SK dan lampiran keputusan bupati Konsel Nomor 820/005/2020 tertanggal 7 Januari 2020.

Laporan ini telah diterima Bawaslu Konawe Selatan dan terigistrasi dengan Nomor 08/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020. ​​​​​​​(il-02)