Pilkada Konawe Selatan: Dilaporkan Ganti Kepala Puskesmas, Begini Penjelasan Plt. Bupati

Surat Pernyataan Mogok Kerja Pegawai Puskesmas Tinanggea. (Foto: Labrita.Id)

04/12/2020 2171

LABRITA.ID - Plt. Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Suara ke Bawaslu karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 71, Ayat (2) Jo. Pasal 190 UU No. 10 tahun 2016.

Dalam pasal tersebut tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Baca Juga: Pilkada Konawe Selatan: Ganti Kepala Puskesmas, Plt Bupati Dilaporkan Calon Petahana ke Bawaslu

Menanggapi laporan tersebut, Arsalim melalui telepon selulernya mengatakan keputusan tersebut diambilnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Arsalim mengungkap, sebab dirinya mengganti Ilham Hilal karena adanya surat dengan melampirkan 50 tanda tangan pegawai puskesmas yang melakukan mogok menolak Kepala Puskesmas Tinanggea tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Proses Ratusan ASN yang Langgar Netralitas Pilkada di Sulawesi Tenggara

"Meskipun ada aturan tidak boleh melakukan mutasi, sebagai pelaksana bupati saya melakukan diskresi untuk menjaga ketertiban umum. Dalam undang-undang itu boleh saya mengambil diskresi untuk kelancaran tugas pemerintahan, ketertiban umum, dan pelayanan umum," terang Ketua DPC Gerindra Konawe Selatan ini, Kamis (3/12/2020) malam.

Arsalim mengatakan, pergantian tersebut tidak permanen dan semata-mata agar pelayanan di Puskesmas Tinanggea tetap berjalan.

"Ini hanya plt untuk memperlancar karena dia (Ilham Hilal) tidak disuka. Kalau puskesmas ini mogok, bagaimana pelayanan masyarakat. Apalagi ini masih masa pandemi," katanya.

Baca Juga: Batas Dana Kampanye Tujuh Pilkada di Sultra: Konsel Terbesar, Konkep Terkecil

Menurutnya, jika dirinya memang berniat ingin mengganti pejabat dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik maka yang digantinya pasti bukan sekelas kepala puskesmas.

"Kalau niatnya politik pasti yang saya ganti pejabat di atasnya sekelas kepala dinas. Tapi ini kan tidak ada," jelasnya.

"Saya juga tidak pernah ikut kampanye selama masa kampanye. Malah saya mengimbau untuk netral. Saya juga tidak cuti untuk menjaga netralitas," tambahnya.

Dengan laporan ini, Arsalim malah mempertanyakan balik terkait reaksi dari pergantian kepala puskesmas tersebut.

"Atau jangan sampai yang diganti ini ada hubungannya dengan paslon tertentu. Jangan sampai mempengaruhi paslon tertentu kalau dia diganti," tandasnya. (il-02)