Pandemi COVID-19 Tak Surutkan Antusias Pemilih Tujuh Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara

DR. Muhammad Najib Husain (paling kanan/memegang mic) Saat Menjadi Pemateri Terkait Pilkada 2020 di Salah Satu Hotel di Kendari (Foto: Labrita.Id)
LABRITA.ID - Pandemi COVID-19 ternyata tak menyurutkan antusias pemilih tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Terbukti tingkat partisipasi pemilih di tujuh kabupaten tersebut melampaui target yang ditetapkan KPU RI sebesar 77,5 persen.
Selain target nasional, angka ini juga melampaui target yang ditetapkan KPU Sulawesi Tenggara sebesar 75 persen.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 di Sultra Ditarget 75 Persen
"Alhamdulillah semua daerah melampaui target partisipasi nasional yang ditetapkan KPU RI sebesar 77,5 persen," kata Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib melalui pesan WhatsApp-nya pada Sabtu (19/12).
Tak sampai di situ, angka di tujuh daerah tersebut pada Pilkada 2020 juga melampaui capaian tingkat partisipasi pemilih mereka saat Pemilu 2019.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020: Tiga Petahana di Sultra Tumbang, Empat Melenggang
Konawe Utara menjadi daerah tertinggi tingkat partisipasi pemilihnya pada Pilkada 2020 yang mencapai 92,96 persen. Angka ini juga melampaui tingkat partisipasi pemilih Konawe Utara pada Pemilu 2019 yang mencapai 90,55 persen.
Konawe Kepulauan dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 91,92 persen pada Pilkada 2020. Angka ini juga melampaui tingkat partisipasi pemilih Konawe Kepulauan pada Pemilu 2019 yang mencapai 88,29 persen.
Buton Utara dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 90,79 persen pada Pilkada 2020. Angka ini juga melampaui tingkat partisipasi pemilih Buton Utara pada Pemilu 2019 yang mencapai 86,80 persen.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020: Paslon Cerdas Menjadikan Form C1 Sebagai Kunci
Kolaka Timur memiliki tingkat partisipasi pemilih sebesar 85,34 persen pada Pilkada 2020. Angka ini pun melampaui tingkat partisipasi pemilih Kolaka Timur pada Pemilu 2019 yang mencapai 84,41 persen.
Konawe Selatan dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 83,57 persen pada Pilkada 2020. Angka ini pun melampaui tingkat partisipasi pemilih Konawe Selatan pada Pemilu 2019 yang mencapai 83,45 persen.
Wakatobi dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 82,35 persen pada Pilkada 2020. Angka ini melewati tingkat partisipasi pemilih Wakatobi pada Pemilu 2019 yang mencapai 71,77 persen.
Baca Juga: Pemilih Disabilitas di Tujuh Pilkada Sultra 2020 Sebanyak 2.757 Orang
Muna dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 82,25 persen pada Pilkada 2020. Angka ini melewati tingkat partisipasi pemilih Muna pada Pemilu 2019 yang mencapai 74,63 persen.
Pengamat Politik Sulawesi Tenggara, DR. Muhammad Najib Husain memberikan komentar terkait kenaikan partisipasi pemilih ini.
"Awalnya saya termasuk orang yang pesimis di awal proses Pilkada 2020, karena saya sempat turun di lapangan dan bertemu masyarkat. Dengan kondisi pandemi COVID-19 mereka mengaku enggan ke TPS," terang Dosen FISIP Univesitas Halu Oleo ini, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020: Mengurai Perlakuan Petahana dan Penantang
Menurut Najib, masyarakat yang ditanyainya mengkhawatirkan kondisi tempat pemungutan suara nantinya menjadi tempat orang berkerumun dan berpotensi terjadi penularan COVID-19.
"Namun di tiga bulan terakhir terjadi perubahan di masyarakat yang sangat antusias ingin menyalurkan hak suaranya," ungkap Dosen Pascasarjana Univesitas Halu Oleo ini.
Najib pun memberikan apresiasi atas kenaikan partisipasi pemilih tersebut karena merupakan angka yang tinggi secara komulatif. Namun, ia juga memberikan catatan terkait kenaikan tersebut.
Baca Juga: DPT Tujuh Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara Capai 622.628 Orang
"Kenaikan partisipasi pemilih ini apakah faktor kesadaran pemilih atau keberhasilan penyelenggara melakukan sosialisasi atau figur paslon yang berhasil menggerakkan pemilih ke TPS. Tapi kita takutkan jangan sampai mereka memilih karena money politik," katanya.
"Ini merupakan hasil yang baik karena tingkat partisipasi pemilih tinggi. Hanya kembali lagi mudah-mudahan ini bukan hasil dari tawaran-tawaran ataupun transaksi-transaksi yang dilakukan pasangan calon," tandasnya.
KPU sendiri secara nasional mengeluarkan 15 langkah yang mesti dilakukan di tempat pemungutan suara pada masa pandemi COVID-19 ini. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan pemilih saat menyalurkan hak pilihnya. (il-02)